IMAM SHALAT PEREMPUAN: Tela'ah Hadis Nabi dan Proyeksi Realitas Kontemporer

A. Pendahuluan
Tanggal 18 Maret 2005 kemarin merupakan hari yang bersejarah, sekaligus hari-hari penuh kontroversi, di dunia Islam kontemporer. Karena untuk pertama kalinya, seorang perempuan menjadi imam s{alat dengan makmum sejumlah laki-laki. Adalah Amina Wadud Muhsin, asisten profesor Studi Islam di Virgina Commonwealth University, yang untuk pertama kalinya menjadi imam s{alat. Beliau menjadi imam s{alat Jum'at dengan makmum campuran laki-laki dan perempuan. Jum'atan kontroversial ini dilakukan di Synod House, Gereja Katedral Saint John The Divine, Manhattan, New York.
Peristiwa ini menjadi awal dari supremasi perempuan yang mulai memasuki wilayah-wilayah terlarang dalam doktrin Islam, seperti menjadi imam s}alat. Karena setelah peristiwa ini, muncul Amina Wadud-Amina Wadud lain yang mencoba memopulerkan keabsahan perempuan menjadi Imam s}alat. Di antaranya adalah Asra Q. Nomani dan Nakia Jackson.
Kejadian ini mengundang diskusi, juga kecaman yang berkepanjangan. Di antaranya, kecaman datang dari para ulama Mesir, yaitu Sayyid Thantawi, Dr. Ali Jum'ah Muhammad, Dr. Yusuf Qordlawi, dan lain-lain. Karena wacana yang dominan di dunia Islam selama ini adalah bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam s{alat jika di antara makmumnya terdapat laki-laki. Tetapi yang dilakukan oleh maz\habnya Amina Wadud justeru sebaliknya, perempuan boleh dan syah menjadi imam s}alat bagi makmum laki-laki.
Bagaimana sebenarnya posisi perempuan dalam s}alat? Apakah boleh menjadi imam s}alat dengan makmum laki-laki? Kenapa kewenangan imam s}alat hanya dimiliki laki-laki? Apakah memang doktrin Islam, baik bersumber pada al-Qur'an maupun pada hadis Nabi, menjustifikasi dominasi laki-laki untuk menjadi imam s}alat? Ataukah telah terjadi idiologisasi doktrinal yang menyebabkan posisi perempuan terpinggirkan dari wilayah publik, termasuk dalam wilayah ibadah seperti s}alat?
Tulisan ini mencoba mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Dalam tulisan ini, penulis akan menggunakan perspektif hadis. Artinya, penulis akan menelusuri hadis-hadis yang berbicara tentang keabsahan imam s}alat perempuan. Kajian dalam tulisan ini dimulai dengan kritik terhadap hadis-hadis yang berbicara tentang imam s}alat perempuan. Selanjutnya penulis akan menguraikan makna hadis, dengan berpegang pada beberapa analisis; seperti analisis kebahasaan, analisis historis, dan metode konfirmatif serta metode tematik-komprehensif. Dari tulisan ini, paling tidak, kita bisa mengetahui syah-tidaknya perempuan menjadi imam s}alat dalam perspektif hadis.


B. Kritik Hadis tentang Imam S{alat Perempuan

1. Takhri>j al-H{adi>s\
Untuk menghimpun semua hadis tentang imam s}alat perempuan, penulis melakukan pencarian hadis dengan menggunakan kitab al-Mu'ja>m al-Mufahras li Alfa>z} al-H}adi>s\ al-Nabawi> karya A. J. Wensinck. Dari penelusuran melalui kata تَؤُمَّ , hadis tentang imam s}alat perempuan terdapat dalam kitab Sunan Abi> Da>wud kitab S}ala>h dan dalam kitab Musnad Ah}mad bin H}anbal Jilid VI halaman 405.
Selain menggunakan bantuan kitab al-Mu'ja>m, penulis juga memanfaatkan piranti modern, yaitu CD Mausu>'ah al-H}adi>s\ al-Syari>f al-Kutub al-Tis'ah dan CD Maktabah al-Alfiyyah li al-Sunnah al-Nabawiyyah. Berdasarkan penelusuran lewat CD ini, hadis tentang s}alat perempuan juga diriwayatkan oleh Abu Syaibah, al-Baih{aqi, al-Daruqut}ni, al-H{akim, Ibnu Khuzaimah, dan Ish{aq binu Ruhawaih.
Adapun bunyi teks-teks hadis secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Sunan Abi> Da>wud
1. حدثنا عثمان بن أبي شيبة حدثنا وكيع بن الجراح حدثنا الوليد بن عبد الله بن جميع قال حدثتني جدتي وعبد الرحمن بن خلاد الأنصاري عن أم ورقة بنت عبد الله بن نوفل الأنصارية أن النبي صلى اللهم عليه وسلم لما غزا بدرا قالت قلت له يا رسول الله ائذن لي في الغزو معك أمرض مرضاكم لعل الله أن يرزقني شهادة قال قري في بيتك فإن الله تعالى يرزقك الشهادة قال فكانت تسمى الشهيدة قال وكانت قد قرأت القرآن فاستأذنت النبي صلى اللهم عليه وسلم أن تتخذ في دارها مؤذنا فأذن لها قال وكانت قد دبرت غلاما لها وجارية فقاما إليها بالليل فغماها بقطيفة لها حتى ماتت وذهبا فأصبح عمر فقام في الناس فقال من كان عنده من هذين علم أو من رآهما فليجئ بهما فأمر بهما فصلبا فكانا أول مصلوب بالمدينة *
2. حدثنا الحسن بن حماد الحضرمي حدثنا محمد بن فضيل عن الوليد بن جميع عن عبد الرحمن بن خلاد عن أم ورقة بنت عبد الله بن الحارث بهذا الحديث والأول أتم قال وكان رسول الله صلى اللهم عليه وسلم يزورها في بيتها وجعل لها مؤذنا يؤذن لها وأمرها أن تؤم أهل دارها قال عبد الرحمن فأنا رأيت مؤذنها شيخا كبيرا *

2. Musnad Ah}mad bin H}anbal
1. حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو نعيم قال ثنا الوليد بن عبد الله بن جميع قال حدثني عبد الرحمن بن خلاد الأنصاري وجدتي عن أم ورقة بنت عبد الله بن الحرث ثم أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يزورها كل جمعة وإنها قالت يا نبي الله يوم بدر أتأذن فاخرج معك أمرض مرضاكم لعل الله يهدي لي شهادة قال قري فان الله عز وجل يهدي لك شهادة وكانت أعتقت جارية لها وغلاما عن دبر منها فطال عليهما فغماها في القطيفة حتى ماتت وهربا فأتى عمر فقيل له ان أم ورقة قد قتلها غلامها وجاريتها وهربا فقام عمر في الناس فقال ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يزور أم ورقة يقول انطلقوا نزور الشهيدة وان فلانة جاريتها وفلانا غلامها غماها ثم هربا فلا يؤويهما أحد ومن وجدهما فليأت بهما فأتى بهما فصلبا فكانا أول مصلوبين*
2. حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا أبو نعيم قال ثنا الوليدة قال حدثتني جدتي عن أم ورقة بنت عبد الله بن الحرث الأنصاري ثم وكانت قد جمعت القرآن وكان النبي صلى الله عليه وسلم قد أمرها أن تؤم أهل دارها وكان لها مؤذن وكانت تؤم أهل دارها *

3. Abu Syaibah
حدثنا وكيع قال ثنا الوليد بن عبد الله بن جميع قال حدثتني جدتي وعبد الله ابن خلاد الأنصاري عن أم ورقة بنت نوفل أن النبي صلى الله عليه وسلم لما غزا بدرا قالت قلت يا رسول الله أئذن لي في أن أغزو معك وأمرض مرضاكم لعل الله يرزقني شهادة قال قري في بيتك فإن الله يرزقك الشهادة قال فكانت تسمى الشهيدة *

4. Al-Baih}aqi
1. أخبرنا أبو الحسن علي بن أحمد بن عمر بن حفص المقري بن الحمامي رحمه الله ببغداد ثنا أحمد بن سلمان النجاد ثنا جعفر بن محمد بن شاكر ثنا أبو نعيم ثنا الوليد بن جميع حدثتني جدتي عن أم ورقة بنت عبد الله بن الحارث ثم وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزورها ويسميها الشهيدة وكانت قد جمعت القرآن وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم حين غزا بدرا قالت تأذن لي فأخرج معك أمرض مرضاكم لعل الله تعالى يهدي لي شهادة قال إن الله تعالى مهد لك شهادة فكان يسميها الشهيدة وكان النبي صلى الله عليه وسلم قد أمرها أن تؤم أهل دارها وإنها غمتها جارية لها وغلام كانت قد دبرتهما فقتلاها في إمارة عمر فقيل إن أم ورقة قتلتها جاريتها وغلامها وأنهما هربا فأتى فكانا أول مصلوبين بالمدينة فقال عمر رضي الله عنه صدق رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول انطلقوا نزور الشهيدة *
2. وأخبرنا أبو عبد الله الحافظ أنبأ أبو عبد الله محمد بن عبد الله الصفار الأصبهاني ثنا أحمد بن يونس الضبي ثنا عبد الله بن داود الخريبي ثنا الوليد بن جميع عن ليلى بنت مالك وعبد الرحمن يعني بن خلاد الأنصاري عن أم ورقة الأنصارية رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول ثم انطلقوا بنا إلى الشهيدة فنزورها وأمر أن يؤذون لها ويقام وتؤم أهل دارها في الفرائض ورواه وكيع عن الوليد بن عبد الله بن جميع عن جدته وعبد الرحمن بن خلاد الأنصاري عن أم ورقة بمعنى رواية أبي نعيم *

5. Al-Daruqut}ni
حدثنا أبو بكر النيسابوري ثنا أحمد بن منصور ثنا أبو أحمد الزبيري ثنا الوليد بن جميع حدثتني جدتي عن أم ورقة وكانت تؤم ثم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن لها أن تؤم أهل دارها *

6. Al-H{akim
أخبرنا أبو عبد الله محمد بن عبد الله الصفار ثنا أحمد بن يونس الضبي ثنا عبد الله بن داود الخريبي ثنا الوليد بن جميع عن ليلى بنت مالك وعبد الرحمن بن خالد الأنصاري عن أم ورقة الأنصارية ثم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول انطلقوا بنا إلى الشهيدة فنزورها وأمر أن يؤذن لها وتقام وتؤم أهل دارها في الفرائض قد احتج مسلم بالوليد بن جميع وهذه سنة غريبة لا أعرف في الباب حديثا هذا وقد روينا عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها أنها كانت تؤذن وتقيم وتؤم النساء *

7. Ibnu Khuzaimah
أخبرنا أبو طاهر نا أبو بكر ثنا نصر بن علي نا عبد الله بن داود عن الوليد بن جميع عن ليلى بنت مالك عن أبيها وعن عبد الرحمن بن خلاد عن أم ورقة ثم أن نبي الله صلى الله عليه وسلم كان يقول انطلقوا بنا نزور الشهيدة وأذن لها ان تؤذن لها وأن تؤم أهل دارها في الفريضة وكانت قد جمعت القرآن *
8. Ish}aq bin Ruhawaih
أخبرنا الملائي نا الوليد بن جميع حدثتني جدتي عن أم ورقة بنت عبد الله بن الحارث الأنصاري وكانت قد جمعت القرآن وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم حين غزا بدرا قالت له أتأذن لي أن أخرج معك وأمرض مرضاكم لعل أن تهدى لي شهادة قال إن الله مهد لك شهادة فكان يسميها الشهيدة وكان أمرها أن تؤم أهل دارها فكان لها مؤذن فكانت تؤم أهل دارها حتى غمتها جارية لها وغلام لها كانت قد دبرتهما فقتلاها في إمارة عمر فقيل إن أم ورقة قتلت قتلها غلامها وجاريتها فقام عمر في الناس فقال إن أم ورقة غمتها جاريتها وغلامها حتى قتلاها وإنهما هربا فأتى فكانا أول مصلوبين في المدينة ثم قال عمر صدق رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول انطلقوا بنا نزور الشهيدة *
Hadis-hadis di atas adalah hadis-hadis yang menyatakan keabsahan perempuan menjadi imam s}alat dengan makmum laki-laki.
Sementara hadis yang menolak keabsahan perempuan menjadi imam s}alat laki-laki adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin 'Abdillah. Adapun bunyi teks hadis tersebut adalah sebagai berikut:
حدثنا محمد بن عبد الله بن غمير ثنا الوليد بن بكير أبو جناب (خباب) حدثني عبد الله بن محمد العدوي عن علي بن زيد عن سعيد بن المسيب عن جابر بن عبد الله قال: خطبنا رسول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا أيها الناس ! توبوا الى الله قبل ان تموتوا وبادروا بالأعمال الصالحة قبل ان تسغلوا وصلوا الذي بينكم وبين ربكم بكثرة ذكركم له وكثرة الصدقة فى السر و العلانية ترزقوا و تنصروا و تجبروا واعلموا أن الله قدافترض عليكم الجمعة في مقامي هذا في يومي هذا في شهري هذا من عامي هذا الى يوم القيامة فمن تركها في حياتي أو بعدي وله امام عادل أو جائر استخفافا بها أو جهودا لها فلا جمع الله له شمله ولا بارك له في أمره ألا ولا صلاة له ولا زكاة له ولا حج له ولا صوم له ولا بر له حتى يتوب فمن تاب تاب الله عليه ألا لا تؤمن امرأة رجلا ولا يؤم أعرابي مهاجرا ولا يؤم فاجرا مؤمنا الا ان يقهره بصلطان يخاف سيفه وسوطه *

2. Kritik Sanad
Kritik sanad hadis (naqd al-sanad) ada dua macam. Pertama, kritik kuantitas sanad, yaitu analisis terhadap jumlah periwayat hadis dalam setiap t}abaqat, atau tingkatan. Kedua, kritik kualitas sanad, yaitu analisis terhadap kualitas pribadi atau integritas pribadi para periwayat hadis. Untuk kritik model pertama ditempuh dengan metode i'tibar, sedangkan kritik model kedua ditempuh dengan metode ilmu rija>l al-h}adi>s\.
Untuk kritik model pertama, penulis akan mengambil salah satu jalur periwayatan, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ummu Waraqah.
Setelah jalur periwayatan ini dibandingkan dengan jalur periwayatan lain, hadis ini tidak memiliki periwayat yang berstatus sebagai syahid, karena satu-satunya sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis ini hanya Ummu Waraqah. Adapun periwayat yang berstatus sebagai muttabi' adalah periwayat pada tingkatan kedua, yaitu Laili bin Malik sebagai muttabi' dari Abdurrahman bin Khallad. Selain itu, periwayat dalam tingkatan keempat juga ada yang berstatus sebagai muttabi', yaitu Abu Na'im, Muhammad bin Fud{ail, dan Abdullah bin Dawud sebagai muttabi' dari Waki' bin Jarah.
Dengan melihat penjelasan di atas, hadis tentang imam s}alat perempuan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ummu Waraqah di atas termasuk hadis Ah}ad dengan kategori 'Azi>z, karena jumlah periwayat dalam setiap t}abaqat hanya berjumlah dua orang atau lebih, dan tidak mencapai syarat mutawa>tir.
Selanjutnya adalah kritik kualitas sanad. Jalur yang diteliti, sebagaimana pada kritik kuantitas sanad, adalah jalur periwayatan hadis Abu Dawud. Pertama, jalur periwayatan Abu Dawud dari Usman bin Abi Syaibah, dari Waki' bin Jarad, dari al-Walid bin Abdillah bin Juma'i, dari Abdurrahman bin Khallad, dari Laila bin Malik, dari Ummu Waraqah, dari Rasulullah saw. Kedua, jalur periwayatan Abu Dawud dari Hasan bin Hammad, dari Muhammad bin Fud}ail, dari al-Walid bin Abdillah bin Juma'i, dari Abdurrahman bin Khallad, dari Ummu Waraqah, dari Rasulullah saw.
Berdasarkan penelitian dan analisis terhadap para periwayat dalam jalur periwayatan hadis Abu Dawud di atas, disimpulkan bahwa kedua jalur hadis ini para periwayatnya berstatus siqat dan sanadnya bersambung dari periwayat pertama, yaitu Ummu Waraqah, sampai periwayat terakhir (mukharrij al-h{adi>s\), yaitu Abu Dawud. Karena hadis ini tidak memiliki permasalahan dalam integritas pribadi para periwayatnya, apalagi didukung oleh beberapa orang muttabi', maka dapat disimpulkan, bahwa hadis ini terhindar dari syaz\ dan 'illat. Oleh karena itu, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di atas berstatus sebagai hadis S}ah}i>h}.
Kesimpulan dari penelitian M. Alfatih Suryadilaga ini diperkuat oleh pendapat Husein Muhammad, Pengasuh Pesantren Dar al-Tauhid Cirebon dan Direktur Fahmina Institute, serta pendapat Ali Mustafa Yaqub, Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah Jakarta.
Menurut Husein Muhammad, hadis yang membolehkan imam perempuan—yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Abu Syaibah, al-Baih{aqi, al-Daruqut}ni, al-H{akim, Ibnu Khuzaimah, dan Ish{aq binu Ruhawaih—lebih valid daripada hadis yang melarang perempuan menjadi imam s}alat—yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdillah. Husein Muhammad mendasarkan pendapatnya pada pandangan al-Nawawi yang menyatakan, bahwa hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Jabir, terdapat Abdullah bin Muhammad yang tidak kredibel. Pendapat al-Nawawi ini didukung oleh Bukhari dan Abu Hatim al-Razi. Sementara hadis tentang Ummu Waraqah terpercaya dan dinilai S}ah}i>h}.
Ali Mustafa Yaqub pun berpendapat demikian. Bahwa hadis tentang Ummu Waraqah kualitasnya s}ah}i>h} (valid). Sementara hadis yang melarang perempuan menjadi imam s}alat, dari segi transmisinya, tidak begitu kuat.

3. Kritik Matan
Dalam teori Ilmu Hadis, kualitas sanad belum tentu sejalan dengan kualitas matan. Artinya, hadis yang s}ah}i>h} sanadnya, belum tentu s}ah}i>h} matannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian atau analisis terhadap matan hadis.
Untuk meneliti susunan beberapa matan hadis tentang imam s}alat perempuan di atas, penulis memakai tiga kerangka yang biasa digunakan dalam penelitian matan. Tiga kerangka penelitian matan hadis tersebut sebagai berikut:
1. Meneliti matan dengan melihat kualitas sanadnya.
2. Meneliti susunan lafal matan yang semakna.
3. Meneliti kandungan matan.
Untuk kualitas sanad, hadis di atas bernilai s}ah}i>h}. Karena seluruh periwayat hadis tentang kebolehan perempuan menjadi imam s}alat di atas memenuhi kriteria kesahihan suatu hadis, yaitu adanya persambungan sanad, para periwayat d{abit}, adil, tidak ada syaz\ dan 'illat.
Adapun tentang susunan lafal matan yang semakna, hadis-hadis ini tidak memiliki perbedaan yang substansial. Kalaupun ada perbedaan, hanyalah berupa kata pelengkap saja, yang tidak mengurangi substansi isi hadis. Maka, hadis-hadis tentang imam s}alat perempuan ini diriwayatkan secara makna (bi al-makna). Periwayatan secara makna diperbolehkan, sepanjang tidak mengurangi atau mendistorsi substansi kandungan matan hadis.
Kesimpulannya, hadis tentang imam s}alat perempuan, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ummu Waraqah di atas, dari segi matannya berstatus maqbul.

4. Kehujjahan Hadis
Dalam tradisi hukum Islam (fiqh), sebuah dalil yang sudah pasti kesahihannya dan maqbul, tidak mesti bisa dijadikan hujjah. Ada kondisi-kondisi atau aturan-aturan yang mengatur boleh-tidaknya sebuah dalil bisa dijadikan hujjah. Termasuk hadis-hadis Ummu Waraqah di atas.
Ada beberapa pendapat tentang boleh tidaknya hadis Ummu Waraqah dijadikan hujjah.
Pertama, pendapat Husein Muhammad. Menurut beliau, hadis-hadis Ummu Waraqah lebih valid daripada hadis yang melarang perempuan menjadi imam s}alat. Oleh karena itu Husein berpendapat, bahwa imam s}alat perempuan 'perlu dimunculkan dan diperkenalkan'. Pendapat ini didukung oleh pendapat beberapa ulama, di antaranya Abu Tsaur, al-Muzanni, dan Ibnu Jarir al-T{abari. Ketiga ulama fikih ini, seperti dijelaskan Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu>', membolehkan perempuan menjadi imam s}alat laki-laki, berdasarkan argumen hadis-hadis yang telah dibahas di atas.
Kedua, pendapat Ali Mustafa Yaqub. Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis ini tetap tidak menyetujuai perempuan menjadi imam s}alat bagi laki-laki. Walaupun beliau berpendapat, bahwa hadis yang melarang imam s}alat perempuan tidak valid, tetapi beliau menganggap, bahwa secara kehujjahan, hadis ini menang.
Beliau memakai teori pengambilan hukum takhs}i>s}. Dengan teori ini, beliau berpandangan, bahwa hadis Ummu Waraqah masih bersifat umum. Karena ada ketidak-jelasan mengenai siapa makmum Ummu Waraqah. Bisa saja makmumnya hanya perempuan, tidak ada laki-lakinya. Apalagi jika dikaitkan dengan teori us}u>l al-fiqh, bahwa apabila suatu dalil masih terdapat banyak kemungkinan, maka dalil tersebut menjadi gugur. Sementara itu, ada hadis yang bersifat lebih khusus. Hadis ini diriwayatkan al-Daruqut}ni, yang menyatakan bahwa Rasulullah menyuruh Ummu Waraqah menjadi imam s}alat bagi para perempuan.
Berdasarkan teori takhs}i>s} ini, maka menurut Ali Mustafa, hadis kedua menang secara hujjah. Apalagi didukung hadis riwayat Ibnu Majah, yang melarang perempuan menjadi imam s}alat.
Pendapat ini diperkuat oleh ungkapan Grand Syeikh Universitas al-Azhar Kairo, Sayyed Thantawi, yang menyatakan bahwa tubuh perempuan tidak pantas dilihat laki-laki, karena perempuan bisa mengganggu, menggoda, dan mengacaukan pikiran laki-laki. Apalagi ini berkaitan dengan ibadah, yang membutuhkan konsentrasi tinggi supaya khusuk. Ungkapan Sayyed Thantawi ini mendapat justifikasi dari Ali. Beliau berpendapat, bahwa keberadaan perempuan bisa menyebabkan batalnya s}alat laki-laki. Maka, dalam s}alat berjama'ah, perempuan selalu berada di belakang laki-laki. Kecuali jika perempuan menjadi imam s}alat bagi makmum perempuan. Hal ini boleh-boleh saja, bahkan ini lebih baik.
Sebenarnya, kalau mau konsekuen dengan teori Ilmu Hadis yang sudah ada, hadis Ummi Waraqah, yang mendukung keabsahan imam s}alat perempuan bagi makmum laki-laki, bisa dijadikan dalil yang aplikatif. Dalam arti bisa diamalkan. Karena, baik secara kuantitas periwayat maupun secara kualita periwayat, hadis Ummi Waraqah di atas termasuk kategori S{ah}i>h}. Apalagi, jika melihat kualitas matan, yang dinilai maqbu>l. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan hadis yang melarang perempuan menjadi imam s}alat laki-laki, yang diriwayatkan Ibnu Majjah. Sudah kualitas periwayatnya ada yang diragukan, yaitu Abdullah bin Muhammad al-Adawi, belum lagi hadis ini tidak memiliki jalur periwayatan lain yang mendukung nilai kehujjahan hadis ini.
Selanjutnya, jika melihat teori pertentangan hadis dengan dalil lain, kehujjahan hadis Ummu Waraqah ini makin kuat. Dalam khazanah Ilmu Hadis, pertentangan dalil hadis ada dua macam. Pertama, muskil, yaitu jika pertentangan hadis ini dengan al-Qur'an. Kedua, ikhtilaf, yaitu jika pertentangannya dengan hadis lain yang lebih kuat. Jika terjadi hal seperti ini, maka jalan keluarnya ada empat macam:
1. Tarji>h}, memilih dalil yang lebih kuat dan mengesampingkan dalil yang lebih lemah.
2. Al-Jam'u wa al-Taufi>q, kompromi di antara kedua dalil.
3. Al-Nasi>kh wa al-Mansu>kh, menghapus dalil yang datangnya lebih dulu.
4. Tauqi>f atau Mauqu>f, didiamkan sampai ditemukan jalan keluar yang lebih bijaksana.
Hadis-hadis Ummu Waraqah di atas bertentangan dengan hadis riwayat Ibnu Majah. Tetapi perlu diperhatikan, bahwa hadis-hadis Ummu Waraqah memiliki validitas sanad yang bagus. Berbeda dengan hadis riwayat Ibnu Majah, yang validitasnya masih diragukan. Jika memakai jalan keluar yang pertama, yaitu tarji>h}, maka jelas sudah bahwa hadis-hadis Ummu Waraqah di atas lebih bisa dijadikan hujjah daripada hadis riwayat Ibnu Majjah yang melarang imam s}alat perempuan. Maka tidak ada alasan untuk memenangkan hadis yang melarang imam s}alat perempuan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah.



C. Imam S{alat Perempuan: Perspektif Hadis Nabi

1. Analisis Gramatikal-leksikal
Analisis gramatikal-leksikal ini, atau dalam bahasa Indal Abror adalah prinsip linguistik, berguna untuk memahami untaian kata-kata dalam matan hadis secara tepat. Karena hadis Nabi terlahir dalam sebuah wacana kultural dan bahasa Arab. Maka dalam rangka penafsiran hadis, seseorang harus memperhatikan prosedur gramatikal dan leksikal bahasa Arab. Selanjutnya, dalam memahami makna hadis Ummu Waraqah ini, penulis mengacu pada kata-kata kunci sebagai berikut:
Kata تؤم , berasal dari kata أم م, الامام. Artinya memimpin sekelompok orang, atau رئيس, yang berarti pemimpin. Sementara menurut kamus al-Munawwir, kata ini berasal dari أمّ يؤمّ أمّا و أمامة, artinya pergi menuju, bermaksud kepada, menyengaja. Kemudian kata الامام berarti imam, pemimpin, dan orang yang diikuti.
Kemudian frase أهل دارها. Frase ini terdiri dari dua kata, kata أهلdan kata دار . Kata أهل berasal dari kata أهل يأهل أهلا, artinya senang, suka, ramah. Kemudian kata أهل berarti famili, keluarga, dan kerabat. Sementara kata دار berasal dari kata دار يدور دورا , artinya berputar, berulang, berkeliling. Kemudian kata دار bermakna rumah, tempat tinggal, atau negeri. Jadi أهل الدار berarti penghuni rumah.
Selanjutnya, penulis akan membahas beberapa kata kunci, yaitu ,غلام جارية, dan شيخ. Ketiga kata ini menerangkan beberapa orang makmum yang s}alat bersama Ummu Waraqah. Kata غلام berasal dari kata غلم يغلم غلما , artinya berkobar-kobar syahwatnya. Sementara غلام berarti anak muda atau pemuda. Ada juga yang mengartikannya sebagai pelayan (الخادم) atau hamba sahaya lelaki (العبد).
Selanjutnya, kata جارية berasal dari kata جارى يجرى جريا yang berarti berlari, berjalan. Kemudian جارية berarti gadis. Ada juga yang mengartikannya dengan pelayan perempuan (الخادمة) atau budak perempuan (الأمة).
Kata شيخ berasal dari kata شاخ يشيخ شيخا yang artinya menjadi tua. Kata شيخ berarti orang tua yang sudah lanjut usia. Menurut Ibnu Manz}ur, شيخ adalah orang yang usianya telah lebih dan rambutnya sudah mulai beruban. Ada yang mengatakan, bahwa شيخ orang yang telah berusia 50 atau 51 tahun ke atas.
Berdasarkan analisis terhadap beberapa istilah kunci di atas, maka hadis tentang keabsahan imam s}alat perempuan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di atas, dapat diartikan sebagai berikut:

Ummu Waraqah berkata, "Wahai Rasulullah, izinkan saya bersama engkau di pertempuran untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit. Barangkali Allah menganugerahkan saya mati syahid. Rasulullah bersabda, "Tetaplah engkau di rumahmu, maka Allah akan menganugerahkan kamu mati syahid". Menurut Abdurrahman, oleh karena itulah, Ummu Waraqah disebut sebagai syahidah. Beliau juga termasuk orang yang ahli membaca al-Qur'an. Beliau memohon izin kepada Rasulullah agar di rumahnya diperbolehkan mengangkat seorang muazin yang menyerukan azan untuk dia. Dia membuat kedua budaknya itu, laki-laki dan perempuan, sebagai mudabbar. Maka pada suatu malam, kedua budaknya itu bangun dan pergi kepadanya, terus menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya kepada wajahnya sampai beliau tewas karenanya. Sehubungan dengan kasus ini, keesokan harinya Umar berdiri dan berpidato di tengah orang banyak, antara lain ia berkata, "Barangsiapa yang mengetahui atau melihat kedua budak itu, hendaklah dibawa kemari". Setelah diketahui, maka disuruhnya untuk ditangkap, lalu diperintah untuk disalib. Maka, kedua budak inilah merupakan orang pertama kali yang disalib di Madinah.

Rasulullah biasa berkunjung ke rumahnya Ummu Waraqah. Beliau mengangkat muazin untuk dia dan menyuruhnya untuk menjadi imam keluarga rumahnya. Abdurrahman berkata, "Muazinnya adalah seorang pria yang lebih senior".

2. Analisis Sosio-historis
Analisis sejarah berguna untuk memahami latar situasional masa lampau dimana sebuah hadis muncul. Agar pemahaman kita terhadap hadis tidak tercerabut dari makna asalnya. Karena jika pemahaman terhadap hadis dipisahkan dari asumsi sosialnya, maka sangat mungkin akan terjadi distorsi informasi yang menyebabkan kesalah-fahaman. Bahkan Yusuf Qard}awi menambahkan, bahwa urgensi analisis historis (asba>b al-wuru>d) adalah untuk memilah-milah hadis, antara yang bersifat universal, lokal, dan temporal. Sehingga pemahaman terhadap hadis lebih tepat dan lurus sesuai porsinya.
Adapun konteks sosio-historis hadis Ummu Waraqah di atas, digambarkan secara gamblang dalam hadis riwayat Abu Dawud yang pertama. Pada waktu itu, Ummu Waraqah meminta izin Rasulullah ikut berperang, agar memperoleh mati syahid. Tetapi kemudian, Rasulullah tidak mengizinkannya dan menyuruhnya tetap tinggal di rumah. Karena suatu saat, Ummu Waraqah akan mendapat gelar syahidah. Hal ini wajar, karena beliau seorang yang benar-benar gigih dalam menjalankan agamanya. Beliau juga merupakan seorang yang ahli dalam membaca al-Qur'an.
Selain itu, Rasulullah juga mengijinkan (memerintahkan?) Ummu Waraqah untuk menjadi imam di keluarganya. Padahal, di antara keluarganya tersebut terdapat seorang laki-laki yang sudah senior, atau tua, di samping terdapat seorang hamba sahaya laki-laki dan seorang hamba sahaya perempuan.
Dari pemaparan historis di atas, setidaknya penulis bisa memperoleh gambaran, bahwa Ummu Waraqah diperbolehkan menjadi imam s}alat bagi keluarganya, dimana terdapat seorang laki-laki yang sudah tua, karena kapabilitas beliau dalam bidang agama. Di samping pengamalan ajaran agama yang gigih, beliau juga seorang ahli dalam membaca al-Qur'an. Walaupun beliau adalah seorang perempuan, tetapi kodratnya ini tidak sampai menghalangi hak beliau untuk menjadi imam s}alat bagi makmum laki-laki.

3. Posisi Demokratik Perempuan dalam S{alat
Karena hadis-hadis Nabi tidak hanya berisi sekumpulan hukum belaka, tetapi juga berisi nilai-nilai etis, maka dalam mengkaji suatu hadis perlu ditempuh prosedur pengambilan nilai-nilai etis dari sebuah hadis. Langkah penarikan nilai-nilai etis dari sebuah teks agama ini, dalam bahasa Indal Abror, disebut sebagai prinsip distingsi etis dan legis.
Secara legal-yuridis, hadis Ummu Waraqah di atas berisi peraturan, bahwa perempuan boleh menjadi imam s}alat bagi makmum laki-laki, selama perempuan tersebut memiliki kapabilitas. Hal ini diisyaratkan oleh keluarnya izin dari Rasulullah kepada Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya, dimana dalam keluarga Ummu Waraqah tersebut terdapat seorang laki-laki senior (شيخا كبير).
Dari sini bisa ditarik kesimpulan etis-moralis, bahwa perempuan boleh menjadi imam s}alat laki-laki jika memiliki kemampuan, dan jika di antara laki-laki yang menjadi makmumnya tidak terdapat orang yang lebih pandai dalam agama. Jika di antara laki-laki yang menjadi makmum imam perempuan tersebut terdapat seorang yang lebih pandai pengetahuan agamanya, maka yang laki-laki harus lebih diutamakan.
Penulis memandang, dengan adanya hadis ini, seolah-olah Rasulullah menetapkan posisi demokratik perempuan dalam s}alat. Artinya, pemilihan imam s}alat dilakukan lewat prosedur musyawarah-demokratis, dengan mempertimbangkan kapabilitas dan kredibilitas calon imam, walaupun nantinya yang terpilih adalah perempuan. Inilah salah satu bukti, bahwa tidak ada diskriminasi dalam Islam.

4. Imam S{alat Perempuan dalam Perspektif al-Qur'an dan Hadis
Selanjutnya, agar pemahaman dan penarikan kesimpulan dari hadis yang sedang dikaji lebih komprehensif, maka perlu dipertimbangkan dalil-dalil setema yang menyertai hadis ini. Ada dua prinsip yang mesti diambil dalam prosedur ini. Pertama, prinsip konfirmatif, yaitu mengkonfirmasikan kesimpulan etis dari hadis yang sedang dikaji dengan dalil-dalil al-Qur'an yang notabene posisinya lebih kuat. Kedua, prinsip tematis-komprehensif, yaitu membandingkan hadis ini dengan beberapa hadis yang berbicara tentang tema serupa. Agar pemahaman kita lebih utuh, tidak setengah-setengah.
Ada beberapa hadis Nabi yang berbicara tentang kriteria menjadi imam s}alat. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh al-Tirmiz\i dari Abu Sa'id al-Ans}ari. Bunyi teks hadisnya sebagai berikut:

حدثنا حناد حدثنا أبو معا وية عن الأعمش رحمها الله وحدثنا محمود ابن غيلان حدثنا أبو معاوية وابن غمير عن الأعمش عن اسماعيل بن رجاء الزبيدي عن أوس بن ضمعج قال سمعت أبا مسعود الأنصاري يقول قال رسول الله صلى الله عليه و سلم يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فان كانوا في القراؤة سواء فأعلمهم السنة فان كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة فان كانوا في الهجرة سواء فأكبرهم سنا ولا يؤم الرجل في سلطانه ولا يجلس في تكرمته في بيته الا باذنه *

Dalam hadis ini disebutkan beberapa kriteria seseorang diperbolehkan menjadi imam. Di antaranya adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur'an. Jika keduanya sama pandai dalam bacaan al-Qur'an, maka didahulukan orang yang paling mengetahui sunnah Nabi. Jika keduanya sama-sama mengetahui sunnah Nabi, maka diutamakan yag terlebih dahulu hijrah. Dan jika keduanya bersamaan hijrahnya, maka dahulukan yang lebih tua umurnya. Di samping keempat syarat di atas, dalam hadis ini pun dijelaskan, bahwa seorang tuan rumah lebih berhak menjadi imam daripada seorang tamu, kecuali apabila tamu tersebut diizinkan oleh tuan rumah untuk menjadi imam. Maka hal seperti ini boleh.
Selain diriwayatkan oleh al-Tirmiz\i, hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Mas'ud al-Ans}ari, al-Nasa'i dari Abu Mas'ud, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Abu Mas'ud.
Jika hadis tentang syarat-syarat seorang imam ini dibandingkan dengan hadis Ummu Waraqah, akan tampak jelas bahwa syarat-syarat imam tersebut berlaku secara umum. Artinya syarat-syarat tersebut di atas berlaku baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Sehingga jika ada seorang perempuan dan memiliki kualifikasi seperti disebutkan dalam hadis di atas, maka perempuan itu syah menjadi imam s}alat. Selama di antara laki-laki yang menjadi makmumnya tidak terdapat orang yang memiliki kualifikasi lebih.
Pandangan ini akan lebih jelas jika disandingkan dengan surat al-Nisa [4]: 32 , yang berbunyi:

ولا تتمنوا ما فضل الله به بعضكم على بعض للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن واسئاوا الله من فضله ان الله كان بكل شيئ عليما

Ayat di atas menandaskan, bahwa perbedaan kualitas laki-laki dan perempuan tidak ditentukan oleh perbedaan jenis kelamin. Perbedaan kualitas laki-laki dan perempuan ditentukan oleh usaha yang dilakukan. Oleh karena itu, prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam al-Qur'an dilihat dari kedudukannya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya yang sama-sama memiliki potensi untuk berprestasi atau untuk gagal.
Dari ayat ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa kualitas seseorang tidak ditentukan oleh kualitas kelamin, tetapi oleh kualitas keimanan dan prestasi yang diraih orang tersebut. Begitu pula dengan imam s}alat. Imam s}alat tidak ditentukan oleh kelamin, tetapi oleh kapasitas dan kapabilitas seseorang. Walaupun seorang perempuan, tetapi jika memiliki kapabilitas untuk menjadi imam s}alat, maka hal itu tidak masalah.

D. Imam S{alat Perempuan: Konteks Kontemporer
Berdasarkan kajian terhadap hadis-hadis tentang imam s}alat perempuan di atas, yang penulis coba komparasikan dengan hadis-hadis lain yang masih dalam satu tema komprehensif, penulis menarik kesimpulan etis, bahwa sebenarnya otoritas imam dalam s}alat tidak ditentukan oleh perbedaan gender. Dalam arti, yang hanya boleh jadi imam hanyalah manusia yang bergender laki-laki. Otoritas imam s}alat ditentukan oleh beberapa syarat seperti terdapat dalam hadis riwayat al-Tirmiz\i dari Abu Sa'id al-Ans}ari. Syarat-syarat tersebut bertumpu pada syarat utama; memiliki kapabilitas yang mumpuni, dalam hal ini pandai membaca al-Qur'an dan memiliki pengetahuan agama yang cukup.
Pemahaman etis di atas bisa berubah-ubah sesuai perubahan waktu dan tempat. Maka di sinilah pentingnya menggunakan prinsip realistik dalam memahami sebuah hadis. Prinsip ini sangat krusial, sebab pemahaman tehadap sebuah hadis tidak bisa dilepaskan dari konteks dimana seorang pengkaji hadis tinggal.
Dalam pandangan penulis, sebenarnya hadis yang menyatakan kebolehan perempuan menjadi imam s}alat tidak mengandung permasalahan. Pertama, karena latar belakang hadis tersebut adalah dalam keluarga, bukan di wilayah publik. Permasalahannya kemudian adalah bagaimana jika kebolehan menjadi imam tersebut diaplikasikan di wilayah publik, seperti kasus Amina Wadud. Kedua, hadis tersebut tidak mengandung permasalahan jika budaya yang berlaku di masyarakat adalah budaya yang mengakui kesetaraan laki-laki dan perempuan, bukan budaya patriarkhi, budaya yang menempatkan perempuan di pojok sejarah. Permasalahannya adalah karena dominasi laki-laki sangat kuat, maka keabsahan imam s}alat perempuan menjadi sebuah permasalahan sosial masyarakat patriarkhi.
Untuk permasalahan pertama, penulis beranggapan bahwa otoritas yang diberikan Rasulullah kepada Ummu Waraqah bisa berlaku secara universal. Artinya, pernyataan Rasulullah yang bersifat khusus, dengan hanya mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam s}alat di keluarganya, bisa berlaku secara umum, yaitu kebolehan perempuan menjadi imam s}alat di wilayah publik. Alasannya adalah karena izin yang diberikan Rasulullah tersebut merupakan simbol dari adanya supremasi demokratik perempuan berdampingan dengan laki-laki. Jika memang memiliki kapabilitas, mengapa tidak perempuan menjadi imam s}alat bagi makmum laki-laki. Intinya terletak pada kapabilitas intelektual, juga integritas ketakwaan.
Argumen ini akan lebih masuk akal jika melihat realitas sekarang, dimana perempuan sudah mendapat akses pendidikan yang sama seperti laki-laki. Akibatnya, kapabilitas intelektual dan integritas pribadi perempuan tidak jauh berbeda dengan laki-laki. Bahkan bisa saja melebihi kapabilitas laki-laki. Lantas, apakah hanya karena alasan gender, laki-laki yang tidak memiliki kemampuan harus didahulukan dari perempuan yang kemampuannya mumpuni?
Selanjutnya tentang budaya patriarkhi. Budaya ini benar-benar menempatkan perempuan dalam posisi yang terpinggirkan. Bahkan Simon de Beauvoir menganggap perempuan sebagai the second sex. Perempuan dianggap sebagai pelengkap kehidupan, yang hanya bertugas mengurusi dapur, sumur, dan kasur. Jadi ketika perempuan yang hanya sebagai makhluk kedua memimpin laki-laki, maka akan sangat menggegerkan masyarakat.
Pandangan ini sudah harus dirubah. Mengingat, misi Rasulullah adalah untuk mengembalikan perempuan dalam posisi sejajar (equal) di hadapan laki-laki. Bahkan dalam beberapa ayat al-Qur'an, seperti yang telah penulis jelaskan di atas, Allah menyejajarkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang setara. Berdasarkan pandangan ini, maka sudah seharusnya derajat perempuan diangkat kembali ke atas panggung sejarah. Apalagi akses pendidikan laki-laki dan perempuan pada zaman sekarang sudah seimbang. Artinya kesempatan untuk berprestasi di antara laki-laki dan perempuan sama.
Dari sini penulis berasumsi, bahwa telah terjadi idiologisasi doktrinal dalam teks-teks keagamaan. Idiologisasi ini terjadi pada abad pertengahan, dimana posisi negara pada waktu itu sangat dominan. Agama bukan menjadi punggawa peradaban. Tetapi negara yang menjadi jenderal peradaban. Bahkan agama bisa diotak-atik negara. Penulis menganggap, inilah awal dari penyelewengan-penyelewengan doktrinal dalam Islam. Pada zaman pra Islam, perempuan terpuruk di bawah ketiak laki-laki. Rasulullah tampil mengangkat derajat perempuan sampai menempati posisi sejajar di hadapan laki-laki. Setelah zaman Khalifah Empat, perempuan kembali terpuruk ke dalam pojok sempit peradaban. Adalah tugas kita semua untuk kembali menempatkan posisi perempuan di tempat terhormat.
Melihat realitas perempuan pada zaman kontemporer, maka sudah saatnya teks-teks agama yang berbicara equalitas perempuan di hadapan laki-laki, yang selama ini dipeti-eskan oleh kepentingan-kepentingan politis, mulai dibuka dan diwacanakan kembali kepada umat. Sehingga, wacana imam s}alat perempuan tidak lagi dianggap sebagai hal yang menggegerkan, tetapi hal yang memang sudah mulai diperkenalkan.

E. Penutup
Dari beberapa penjelasan di atas, penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, dalam perspektif Ilmu Hadis, hadis-hadis yang mengakui keabsahan imam s}alat perempuan—yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, Abu Syaibah, al-Baih{aqi, al-Daruqut}ni, al-H{akim, Ibnu Khuzaimah, dan Ish{aq bin Ruhawaih—berstatus lebih valid daripada hadis yang melarang perempuan menjadi imam s}alat—yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Sehingga kehujjahan hadis-hadis kelompok pertama lebih bisa dipertanggungjawabkan daripada hadis riwayat Ibnu Majah.
Kedua, dengan hadis Ummu Waraqah ini, sebenarnya Rasulullah mau menegaskan posisi demokratik perempuan dalam s}alat. Implikasinya, perempuan punya hak untuk diangkat menjadi imam s}alat, selama memiliki kapabilitas untuk menjadi seorang imam s}alat.
Ketiga, ini yang perlu penulis tekankan, bahwa otoritas imam s}alat tidak ditentukan oleh jenis gender (dalam hal ini, gender laki-laki). Otoritas imam s}alat ditentukan oleh syarat-syarat seperti terdapat dalam hadis riwayat al-Tirmiz\i dari Abu Sa'id al-Ans}ari. Syarat-syarat imam s}alat ini bertumpu pada satu syarat utama, yaitu kemampuan dalam membaca al-Qur'an dan kapabilitas intelektual.
Keempat, sudah saatnya budaya patriarkhi, yang menempatkan perempuan di pojok peradaban mulai dirubah. Sebab, kesempatan untuk berprestasi antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Keunggulan bukan ditentukan oleh perbedaan gender. Keunggulan ditentukan oleh kualitas ketakwaan seseorang dan oleh seberapa besar usaha orang tersebut dalam meraih prestasi. 

DAFTAR PUSTAKA
Adi>, Abu> al-T{ayyib Muh{ammad Syams al-Haqq al-'Az{i>m. 'Aun al-Ma'bu>d Syarh Sunan Abu> Da>wud. Madinah: Maktabah al-Salafiyyah, t. t.

Abror, Indal. "Memahami Masa Lalu Berbasis Problem Kekinian: Upaya Mencari Bentuk Ideal Pemahaman terhadap Hadis Nabi", Makalah, dipresentasikan di LPPAI UMY dalam seminar menyongsong Muktamar Muhammadiyah di Malang 2005.

Andalu>si>, Abu> Muh}ammad 'Ali> bin Ah}mad bin Sa'i>d bin H{azm al-. al-Muh}alla> bi al-Ar. Beirut: Da>r al-Fikr, t. t.

Arifin, Bey dan A. Syinqithy Djamaluddin. Terjemah Sunan Abu Dawud. Semarang: Asy Syifa', 1992.

Catatan kuliah Ma'anil Hadis bersama Indal Abror; Rabu, 11 Mei 2005.

CD Mausu>'ah al-H{adi>s\ al-Syari>f al-Kutub al-Tis'ah, Ed. 2. Tkt: Global Islamic Software Company, 1997.

Engineer, Asghar Ali. Matinya Perempuan: Menyingkap Megaskandal Doktrin dan Laki-laki, Transformasi al-Qur'an, Perempuan, dan Masyarakat Modern, terj. Akhmad Affandi dan Muh. Ihsan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2003.

GATRA, 2 April 2005.

GATRA, 9 April 2005.

Ghafur, Waryono Abdul. Tafsir Sosial: Mendialogkan Teks dengan Konteks. Yogyakarta: eLSAQ Press, 2005.

H{ajjaj, Abu> al-H{usain Muslim bin al-. S}ah}i>h} Muslim. Beirut: Da>r al-Fikr, 1992.

H{anbal, Ah{mad bin. Musnad al-Ima>m Ah}mad bin H{anbal. Beirut: Dar al-Fikr, t. t.

Hidayat, Komaruddin. Memahami Bahasa Agama. Jakarta: Paramadina, 1996.

Ismail, M. Syuhudi. Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1995.

_____. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Ma>jah, Abu> 'Abdillah Muh}ammad bin Yazi>d al-Qazwi>ni> bin. Sunan Ibnu Ma>jah. Semarang: Toha Putera, t. t.

Marka>z al-Abh{a>s\ al-H{a>sib al-A. CD Maktabah al-Alfiyyah li al-Sunnah al-Nabawiyyah, Ed. 1.5. Amman: al-Turas\, 1999.

Mis}ri, Abu> al-Fad}l Jama>l al-Di>n Muh}ammad bin Mukrim Ibnu Manz{u>r al-Afri>qi> al-. Lisa>n al-'Arab. Beirut: Da>r S}a>dr, 1994.

Muba>rakfu>ri>, Abu> al-'Ali> Muh}ammad bin 'Abd al-Rah}ma>n bin 'Abd al-Rah}i>m al-. Tuh}fah al-Ah}waz\i> bi Syarh} Jami>' al-Tirmiz\i>. Madinah: Muh}ammad al-Muh}sin al-Kutubi>, t.t.

Munawir, Ahmad Warson. al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Proressif, 1997.

Qard}awi, Yusuf. Bagaimana Memahami Hadis Nabi, terj. Muhammad al-Baqir. Bandung: Karisma, 1993.

Qazwini>, Abu> 'Abdillah Muh{ammad bin Zaid al-. Sunan Ibnu Ma>jah. Semarang: Toha Putera, t. t.

Sijista>ni>, Abu> Da>wud Sulaima>n bin al-Asy'as\ al-. Sunan Abi> Da>wud. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.

Suryadi. "Rekonstruksi Metodologis Pemahaman Hadis Nabi", dalam ESSENSIA Vol. 2, No. 1, Januari 2001.

_______. Metodologi Ilmu Rijalil Hadis. Jakarta: Madani Pustaka Hikmah bekerja sama dengan Jurusan Tafsir Hadis IAIN Sunan Kalijaga, 2003.

Suryadilaga, M. Alfatih. "Metode Hermeneutik dalam Pensyarahan Hadis: Ke Arah Pemahaman Hadis yang Ideal dan Komprehensif", dalam Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur'an dan Hadis Vol. 1, No. 2, Januari 2001.

__________. Keabsahan Perempuan sebagai Imam S{alat. Yogyakarta: Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, 2002.

Suyu>t}i>, Jala>l al-Di>n 'Abd al-Rah}ma>n bin Abi> Bakr al-. Sunan al-Nasa>i> bi Syarh al-H{a>fiz} Jala>l al-Di>n al-Suyu>t}i>. Beirut: Dar al-Fikr, 199.

Wensinck, A. J. al-Mu'ja>m al-Mufah}ras li Alfa>z} al-H{adi>s\ al-Nabawi> . Leiden: EJ. Brill, 1955.


Yogyakarta, 3 Juni 2005

Untuk mendapatkan format PDF lengkap dengan footnote
~Bagi Penikmat Artikel yang setia (non Blogger)...untuk info yang menarik silahkan klik link ini..KLIK
~Bagi Blogger untuk mendapatkan hosting murah meriah dan bahkan GRATIS silahkan klik link ini untuk mendapatkannya

Baca Juga Artikel Yang Berkaitan



0 komentar:

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))


Posting Komentar

Pengikut

 

Tukeran Link..? Silahkan Isi Sendiri

Silahkan memasang link anda disini, dan saya minta Temen2 Blogger memasang link blog ini http://www.azibrajaby.blogspot.com di blog temen2 Jika saat saya berkunjung ke blog temen2 tidak saya temukan link ke blog saya ini, maka dengan sangat terpaksa akan saya hapus link anda , oleh karena itu silahkan anda konfirmasikan dikomentar dimana (URL) link blog ini anda letakkan di blog anda, terima kasih dan salam blogger.

Setelah Nge- Link saya mohon konfirmasi di kolom sapa dan kritik