Mengkaji Ulang Atas 'teks' Kepemimpinan (Tafsir Humanis)


Mengkaji Ulang Atas 'teks' Kepemimpinan
(Tafsir Humanis)
Ditengah hiruk pikuk menjelang pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang akan diselenggarakan 2009 nanti, alangkah baiknya kita sekarang ini mengkaji kembali tafsir atas konsep kepemimpinan yang langsung diambil dari sumbernya, Alqur’an dan Hadis. Sebagai upaya sebatas kemampuan manusia, tafsir tidak pernah lepas dari konteks pengetahuan, kondisi sosial dan politik. Karena itu, sejarah peradaban Islam mengenal berbagai ragam penafsiran, baik dalam satu disiplin ilmu, apalagi dalam disiplin ilmu yang berbeda.
Tafsir sebagai metode ijtihad untuk memahami maksud Allah SWT dalam kaitannya dengan realitas sosial yang berkembang, pasti bersifat dinamis dan relatif. Dinamis artinya bergerak mengikuti tuntutan realitas dan relatif berarti kebenarannya tidak bersifat mutlak, tetapi terkait dengan konteks sosial tertentu. Tafsir-tafsir yang terkait dengan fenomena alam dan sosial tidak bersifat final dan mutlak. Sepanjang peradaban Islam, tafsir-tafsir ini mengalami perubahan dan penyesuaian dengan bukti-bukti pengetahuan alam dan sosial.
Hal yang sama juga terjadi pada tafsir-tafsir persoalan sosial kemasyarakatan. Misalnya, soal qawwam (kepemimpinan). Dalam wacana keagamaan yang dominan, kepemimpinan Islam (khilafah) harus dipegang orang-orang Quraisy. Bahkan, jika ada orang yang meyakini kebolehan kepemimpinan di luar suku Quraisy, ia termasuk orang yang sesat (bid’ah) dan keluar dari kelompok yang selamat [lihat: asy-Syahrastani, al-Milal wa an-Nihal, I/108]. Konsepsi ini didasarkan pada beberapa ayat yang memuji orang-orang Muhajirin, hadits kepemimpinan Quraisy dan kesepakatan sahabat pada masa itu terhadap model kepemimpinan yang seperti itu. Konsepsi kepemimpinan ini pada akhirnya dikritik habis oleh Ibn Khaldun. Menurutnya, kepemimpinan Quraisy tidak berarti harus dari suku Quraisy tetapi pada karakteristik kepemimpinan Quraisy yang kharismatik, tegas, kuat dan tangguh. Pokok persoalan kepemimpinan bukan pada orang-orang Quraisy, tetapi pada sifat dan karakter yang memungkinkan seseorang layak untuk menjadi pemimpin, sama seperti karakter yang dimiliki suku Quraisy pada saat itu.[Al-Qaradhawi, Kayfa Nata’amal ma’a as-Sunnah, 1999: IIIT, Cairo, Mesir, halaman 130.].
Sama halnya dengan tafsir mengenai relasi laki-laki dan perempuan, terutama konsepsi qiwâmah atau qawwâm yang sering dijadikan dasar legitimasi kepemimpinan laki-laki atas perempuan, dan pelarangan kepemimpinan perempuan atas laki-laki. Tafsir ini harus diletakkan pada konteks di mana ayat itu dipahami oleh masyarakat yang berpegang pada nilai-nilai sosial yang berkembang pada saat itu. Konsepsi qiwâmah adalah persoalan tafsir, bukan persoalan perintah ayat atau ketentuan Allah SWT. Karena setelah Nabi Muhammad Saw wafat, tidak ada seorangpun yang berhak mengklaim sebagai juru bicara Allah SWT, atau orang yang paling mengerti terhadap maksud Allah SWT dalam al-Qur’an. Dalam hal ini, semua konsepsi yang ditawarkan juga adalah tafsir atau ijtihad, yang tentu bersifat kontekstual, tidak mutlak dan dinamis. Dengan mempertimbangkan pada perubahan sosial masyarakat yang terjadi sedemikian rupa, konsepsi qiwâmah perlu dirumuskan kembali. Yaitu rumusan yang mengakomodasi dua hal sekaligus; dasar-dasar tafsir yang dikembangkan ulama salaf (al-‘ulûm an-naqliyyah) dan pertimbangan rasional terhadap realitas sosial (al-‘ulûm al-‘aqliyyah).
Penafsiran ulang terhadap konsepsi qiwâmah ini didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat prinsipal. Yaitu, ayat-ayat kemanusiaan, keadilan dan kesederajatan. Misalnya yang secara eksplisit ditegaskan al-Qur’an adalah tiga hal. Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan sebagai manusia dari entiti [nafs] yang sama (QS. An-Nisa, 4:1), karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kwalitas kiprahnya [taqwa] (QS. Al-Hujurat, 49:31). Kemanusiaan keduanya harus dihormati dan dimuliakan, tanpa membedakan yang satu terhadap yang lain (QS. Al-Isra, 17: 70). Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik [hayâtan thayyibab] dengan melakukan kerja-kerja positif [‘amalan shalihan] (QS, An-Nahl, 16:97). Untuk tujuan ini, diharapkan perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS. At-Taubah, 9:71). Ketiga, bahwa perempan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang dilakukan (QS. Al-Ahzab, 33:35). Dengan mendasarkan pada ayat-ayat prinsip ini, konsepsi qiwâmah yang ditawarkan adalah yang memandang kemanusiaan perempuan, sama seperti memandang kemanusiaan laki-laki.
Dengan mendasarkan pada semangat ini, konsep qiwâmah –yang didasarkan pada QS. An-Nisa, 4: 34- yang melarang kepemimpinan perempuan harus dikaji ulang. Konsepsi qiwâmah ini, merupakan persoalan parsial yang pemaknaanya harus dikaitkan dengan ayat yang prinsipal. Ia terkait dengan realitas sosial yang berkembang pada saat itu. Konsepsi qiwâmah laki-laki atas perempuan, hanya bisa dibenarkan ketika potensi kepemimpinan nyata tidak dimiliki oleh perempuan yang ada pada saat itu. Atau ketika kepemimpinan seorang perempuan, tidak memiliki kekuatan sosial politik dan manajerial yang menjamin kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Persoalannya bukan pada jenis kelamin, tetapi pada kemampuan, keahlian dan kekuatan riil sosial politik. Tafsir ini bisa dilakukan dengan memposisikan qiwâmah laki-laki atas perempuan sebagai persoalan parsial, yang harus ditundukkan pada ayat-ayat prinsip mengenai kemanusiaan dan kesederajatan.
Kata qiwâmah sendiri, atau tepatnya qawwâmûna disebutkan tiga kali dalam al-Qur’an. Pada surat An-Nisa 4: 34 dan 135, serta surat al-Maidah, 4: 8. Pada sebutan yang pertama qiwâmah sering diartikan beberapa pihak sebagai kepemimpinan. Sementara pada yang kedua dan ketiga qiwâmah berarti komitmen pembelaan dan ketegasan. Jika konsisten, mestinya qiwâmah pada surat an-Nisa ayat 34 juga harus diartikan komitmen ‘pembelaan’ bukan kepemimpinan. Sehingga qiwâmah laki-laki atas perempuan berarti komitmen pembelaan terhadap perempuan. Imam Fakhruddin ar-Râzi sendiri mengartikan qawwâm dengan tanggung jawab pengelolaan, pemeliharaan dan perhatian terhadap kepentingan perempuan [alladzî yaqûmu bi amrihâ wa yahtammu bi hifzhihâ, ar-Râzi, at-Tafsîr al-Kabîr, IX/34]. Dengan demikian, konsepsi qiwâmah dalam surat an-Nisa ayat 34 tidak bisa menjadi landasan bagi pelarangan kepemimpinan perempuan. Ia juga bukan sebagai penegasan terhadap kepemimpinan laki-laki atas perempuan. Laki-laki disebutkan dalam ayat qiwâmah, karena ia –seperti disebut dalam ayat- yang pada saat itu memiliki kemampuan dan bisa memberi nafkah. Karena itu, hak qiwâmah laki-laki atas perempuan, hanya bisa dibenarkan ketika ia bisa memberikan nafkah. Tetapi ketika tidak mampu maka hak itu menjadi gugur. Berarti, persoalan qiwâmah bukan pada jenis kelamin, tetapi pada persoalan kemampuan ekonomi serta keahlian.
Tafsir keagamaan yang melarang kepemimpinan di luar suku Quraisy lahir dari budaya yang tidak memandang manusia dari berbagai suku secara sederajat dan setara. Sama halnya dengan tafsir yang melarang kepemimpinan perempuan, ia lahir dari budaya yang memandang jenis kelamin secara berbeda. Yang pertama dikritik ulama, karena tidak sesuai dengan kenyataan di mana di luar suku Quraisy juga banyak yang mampu dan memiliki karakter pemimpin. Yang kedua juga harus dihentikan karena tidak sesuai dengan kenyataan bahwa perempuan bisa sukses menjadi pemimpin. Lebih dari itu, ia tidak sejalan dengan ayat-ayat prinsip mengenai kemanusiaan, keadilan dan kesederajatan. Konsep qiwâmah atau qawwâm, ketika diartikan sebagai kepemimpinan, ia tidak terkait dengan ras, suku, dan jenis kelamin tertentu. Kepemimpinan adalah persoalan keahlian, kemampuan, dan tentunya, visi serta kekuatan riil politik masing-masing calon pemimpin. Selamat memilih! Wallahu a’lam.
~Bagi Penikmat Artikel yang setia (non Blogger)...untuk info yang menarik silahkan klik link ini..KLIK
~Bagi Blogger untuk mendapatkan hosting murah meriah dan bahkan GRATIS silahkan klik link ini untuk mendapatkannya

Baca Juga Artikel Yang Berkaitan



2 komentar:

  • Sip mas.. emang manusia sekarang harus lebih banyak membaca tafsir2 agar lebih berakhlak dan bermoral....

    Kalau template nya saya juga pakai template magazine 2 miliknya kang Rohman....

  • LANJUTKAN BOS! aku ngelu design blogku sampek saiki gk mari2. hehehe

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))


Posting Komentar

Pengikut

 

Tukeran Link..? Silahkan Isi Sendiri

Silahkan memasang link anda disini, dan saya minta Temen2 Blogger memasang link blog ini http://www.azibrajaby.blogspot.com di blog temen2 Jika saat saya berkunjung ke blog temen2 tidak saya temukan link ke blog saya ini, maka dengan sangat terpaksa akan saya hapus link anda , oleh karena itu silahkan anda konfirmasikan dikomentar dimana (URL) link blog ini anda letakkan di blog anda, terima kasih dan salam blogger.

Setelah Nge- Link saya mohon konfirmasi di kolom sapa dan kritik